RADARTV- Polresta Bandar Lampung mengamankan pelaku perampasan handphone genggam. Ironisnya dua pelaku masih di bawah umur.
Kedua pelaku yang putus sekolah ini yaitu AG (16) warga Kecamatan Tanjungkarang Barat dan DH (15) warga kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
AKP Toni Suherman Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan penangkapan pelaku atas laporan korban BNA (14). Peritiwa berawal, saat korban bermain ponsel genggam di lapangan Kalpataru, Kecamatan Kemiling, Minggu 12 November 2023.
Kedua pelaku datang lalu menodongkan senjata tajam jenis badik dan celurit. Selanjutnya mengambil paksa ponsel genggam milik korban. Meski berusaha mempertahankan namun pelaku berhasil menjatuhkan korban hingga tersungkur.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemiling, petugas Polsek Kemiling bersama tim Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung mendatangi TKP dan memeriksa saksi, kurang lebih 12 jam kedua pelaku berhasil diringkus oleh petugas kepolisian," jelasnya sata ditemui di Mapolsek (21/11/23).
Sementara pelaku AG mengaku menodongkan senjata tajam tersebut guna menakut-nakuti korban dan sempat berkelahi dengan korban di TKP karena korban enggan mengasih ponsel genggammya.
"Biar takut karena dia (red) melawan," kata AG.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit handphone,1 buah sajam jenis badik dan 1 buah sajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung serta dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.(*)