Raperda Pembangunan Bakauheni Harbour City Resmi Ditarik Dari Proyek Strategis Nasional

Kamis 09-11-2023,19:20 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Septa Ardinata

RADARTV- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penarikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung terkait pembangunan kawasan terpadu Bakauheni Harbour City (BHC)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan, alasan penarikan Raperda itu didasarkan atas adanya kebijakan penghapusan proyek strategis nasional.

Pembangunan ini bukan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pengelolaan BHC jadi kewenangan BUMN, yaitu PT ASDP Karena pertimbangan itu Pemprov Lempung menyetujui.

Arinal menilai hal tersebut merupakan langkah tepat agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan dalam pengelolaan proyek. Prinsipnya adalah bagaimana supaya (BHC) bisa berfungsi dengan lebih baik.

"Kewilayahaan itu memang lahan Pemprov Lampung, tapi tata kelola itu ASDP. Pada prinsipnya agar tidak tumpang tindih dalam pengelolaan," ujar Arinal Djunaidi.

Meskipun begitu, Pemprov Lampung akan tetap berkoordinasi dengan pihak PT. ASDP terkait pembangunan proyek BHC. Pemprov Lampung berharap kehadiran BHC dapat mendorong pengembangan sektor pariwisata dan berdampak baik bagi perekonomian daerah.

"Proyek tersebut dirancang sebagai kawasan wisata terpadu yang terintegrasi dengan transportasi angkutan penyeberangan. Nanti fungsinya tidak hanya sebagai tempat penyeberangan  tapi juga disatukan dengan pariwisata lebih efisien dan berdaya guna," imbuhnya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Lampung juga menyampaikan raperda APBD Provinsi sekaligus persetujuan rancangan Perda. 

Adapun persetujuan tersebut mengenai tata kelola pemasukan dan pengeluaran ternak dan produk ternak, penyelenggaraan koperasi dan UMKM, Investasi dan kemudahan berusaha, pembangunan kawasan terpadu Bakauheni Harbour City, pencegahan dan penanggulangan penyakit di provinsi lampung, dan penanggulangan bencana.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait