radartvnews.com – Waka Polres Metro, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan menangkap Pemuda Pengangguran ini karena telah dua kali, menjual Kekasihnya. Dan dari setiap kali Transaksi, dihargai 250 Ribu Rupiah. Sementara dirinya mendapat bagian 100 Ribu per Transaksi. Tersangka dibekuk atas dugaan melakukan Pencabulan anak di bawah umur dan juga menjual atau Memperdagangkan orang. Ini dilakukan setelah Polisi mendapat Laporan Keluarga korban. Tesangka terancam Hukuman paling lama Sepuluh Tahun Penjara, karena telah Melanggar Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI no. 23 Tahun 2002, Jo Pasal 88 UU Ri No. 35 Atas Prubahan UU RI No. 23 Tahun 2002. Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas diantaranya satu lembar pakaian dalam, celana jeans, dan barang bukti lainnya. Selain menjual korban. Oki Wirayuda mengaku melakukan Perbuatan Cabul terhadap sang pacar yang masih dibawah umur ini sebanyak dua kali.(Jef/Yoy)
Jual Pacar Dibawah Umur, Warga Purwosari Dibekuk
Kamis 12-01-2017,11:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,13:59 WIB
Berakhirnya Magang Nasional Batch I, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Minggu 19-04-2026,23:01 WIB
Kisah Aisah Monera Nafeeza Putri Asal Lampung Timur Sabet Emas di Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup 2026
Terkini
Minggu 19-04-2026,23:01 WIB
Kisah Aisah Monera Nafeeza Putri Asal Lampung Timur Sabet Emas di Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup 2026
Minggu 19-04-2026,13:59 WIB
Berakhirnya Magang Nasional Batch I, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Sabtu 18-04-2026,16:27 WIB
Keisha Nadira Tanjung, Muli 2026 Bakal Wakili Kota Metro Diajang Muli Mekhanai Tingkat Provinsi Lampung
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Benarkah Mencabut Uban Bisa Membuat Rambut Putih Tumbuh Lebih Banyak?
Sabtu 18-04-2026,14:21 WIB