radartvnews.com – Didampingi Kuasa Hukumnya, Khamami yang datang langsung menuju ruang Pemeriksaan di ruang Subditi Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung. Khamami datang dengan mengenakan kaos berkerah merah muda berbalut jas putih ini langsung naik keruang Pemeriksaan yang berada di lantai tiga. Khamami dipanggil terkait temuan tindak Pidana Pemilihan Umum, yang terjadi di Balai Desa Panca Warna SP 5 E Kecamatan Way Serdang Mesuji pada Selasa Malam 20 Desember 2016 lalu. Sebelumnya, Polda Lampung telah melayangkan Surat Panggilan terhadap Calon Bupati Mesuji Khamami pada Senin kemarin untuk diperiksa sebagai tersangka. namun, Khamami yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilihan, tidak datang dengan alasan sedang Kampanye. Kuasa Hukum Khamami, mengatakan Klien datang untuk memenuhi Panggilan Penyidik. Kuasa Hukum ini juga membantah Khamami melakukan Pelanggaran Pilkada atau Menjanjikan sesuatu pada Pertemuan di Balai Desa Panca Warna Selasa Malam ini. Terkait Status Khamami yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Rozali menegaskan pihaknya akan Menghormati Proses Hukum dan akan Mematuhi Penyidik.(Jef/Gal/Mut)
Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Kamis 12-01-2017,10:42 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :