”Ini terkait kebutuhan dasar manusia. Jangan sampai ada pelanggaran HAM,” jelasnya.
Praktis dari LBH Nasional juga mengatakan kebijakan ini sangat bagus yakni untuk meningkatkan pemasukan kas daerah. Jangan sampai kebijakan ini blunder, menimbulkan gejolak. Apalagi dilakukan mendekati tahun politik yakni agenda besar Pemilu 2024.
”Upayanya sudah bagus, tapi ingat masih banyak cara lain yang lebih baik,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto telah mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak di sejumlah SPBU.
Intruksi tersebut tertuang dalam surat nomor: 973/ 4476/ VI.03 / 2023 tertanggal 19 oktober 2023. Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU mengacu Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BPK/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023. (*)