RADARTV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua MK.
MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie memecatnya sebagai Ketua MK tapi posisi Anwar Usman sebagai Hakim MK tetap.
Putusan MKMK ini mendapat apresiasi tinggi dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang notabene pembantu Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Perkara Gibran Justru Tak Tersentuh Meski Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," buka Mahfud MD dalam cuitannya di laman X, Selasa (7/11).
"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution". Salam hormat kepd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin", katanya.
Diketahui, setelah memeriksa 21 laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.