radartvnews.com – Berdasarkan peraturan pemerintah atau PP nomor 60 tahun 2016. kenaikan STNK dan BPKB resmi diberlakukan sejak tanggal 6 januari kemarin. warga dituntut untuk mengeluarkan uang lebih banyak untuk pengurusan surat kendaraan roda dua, tiga dan empat, yang biayanya tiga kali lipat dibandingka harga sebelumnya. Biaya penerbitan STNK roda empat dari 75 ribu rupiah, naik menjadi Rp 200 ribu, sedangkan surat pengurusan penertipam atau penerbitan BPKB sepeda motor dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sejumlah warga kecewa dengan Pelayanan Samsat Kalianda, antrean panjang berlangsung sejak 08.00 wib. antrian berlangsung berdesak-desakan hingga ruangan penuh sesak, banyak warga kegerahan dan memilih beristirahat menanti antrean saja. Diloket, tepatnya di loket perpanjangan biaya administrasi, warga berdesak desakkan. warga membayar biaya stnk setiap 5 tahun sekali, semula Rp 50 ribu kini menjadi Rp 100 ribu untuk roda 2 dan 3, kemudian untuk roda 4 atau lebih semula Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Lalu stempel pengesahan STNK yang semula gratis, sekarang bayar PNBP Rp 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, lalu roda 4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu dibayar setiap tahunnya. Dan biaya administrasi BPKB yang merupakan biaya ganti plat nomor, dibayar tiap 5 tahun sekali, semula tarif pnbp-nya Rp 30 ribu, kini menjadi Rp 60 ribu untuk roda 2 dan 3, lalu roda 4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Warga yang memadati Kantor Samsat Kalianda, untuk melakukan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor kecewa, dengan kurangnya pelayanan samsat, meski mengaku kecewa warga hanya bisa pasrah dengan peraturan pemerintah ini. (Ma’i/Jef)
Kenaikan Tarif STNK Dan BPKB Warga Keluhkan Tidak Diikuti Dengan Pelayanan Yang Baik
Rabu 11-01-2017,12:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :