RADARTV : Polres Lampung Tengah menyita sebanyak 376 botol minuman keras (miras) dan 3.100 liter tuak dalam razia yang dilakukan di Kecamatan Seputih Agung. Seluruh miras ini disita dari razia jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, akhir pekan lalu. Ratusan botol miras dan ribuan liter tuak disita dari tempat hiburan karaoke, rumah makan dan warung-warung di pelosok kampung. Miras dengan kandungan alkohol tinggi mulai 5 % hingga 50 % jenis bir dan anggur diedarkan ilegal. Polisi menemukan puluhan kardus berisi seratusan botol miras berbagai merek dari satu warung. Razia miras merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, kepada lima polres di Sai Bumi Ruwa Jurai. Miras merupakan salah satu sumber utama penyebab terjadinya gangguan kamtibmas. Mulai tindak kejahatan seperti curanmor, curat, tindak pidana terkait kehormatan. Termasuk perkelahian atau tawuran antar kelompok pemuda. ”Sesuai perintah Kapolda Lampung kami lakukan penindakan di karaoke, restoran dan warung warung yang jual minuman keras,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Faebo Adigo.
Polres Lamteng Sita 376 Botol Miras dan 3 Ribu Liter Tuak Di Seputih Agung
Senin 16-10-2023,10:51 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :