RADARTV : Giliran Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Batu Tegi Qodri tersengat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu tahun anggaran 2021 di Batu Tegi, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Di penghujung masa jabatanya, sebelum resmi di mutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers, Sabtu 14 Oktober 2023, di Kotaagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DAK bantuan budidaya lebah madu. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan surat keputusan nomor TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Yunardi mengatakan, ”Kita mendalami kasus ini dan menemukan tersangka baru berinisial Q," katanya di hadapan wartawan. Kajari memastikan tersangka merupakan pejabat yang menduduki jabatan Kepala UPTD KPH Batu Tegi. Artinya saat ini sudah ada dua tersangka. Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan Basuki Wibowo, anggota DPRD Tanggamus sebagai tersangka utama. Berdasarkan keterangan tersangka BW dan keterangan saksi lain, ada peran Q terlibat kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi. Yakni membantu tersangka BW manipulasi laporan kegiatan. ”Tersangka Q dalam kasus korupsi dana DAK ini berperan membuat laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu,” tegasnya.
Giliran Kepala UPTD KPH Batutegi Tersengat Korupsi DAK Lebah Madu
Sabtu 14-10-2023,15:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :