Giliran Kepala UPTD KPH Batutegi Tersengat Korupsi DAK Lebah Madu

Sabtu 14-10-2023,15:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

RADARTV : Giliran Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelola Hutan (UPTD KPH) Batu Tegi Qodri tersengat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu tahun anggaran 2021 di Batu Tegi, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Di penghujung masa jabatanya, sebelum resmi di mutasi. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers, Sabtu 14 Oktober 2023, di Kotaagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DAK bantuan budidaya lebah madu. Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan surat keputusan nomor TAP-126/L.8.19/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Yunardi mengatakan, ”Kita mendalami kasus ini dan menemukan tersangka baru berinisial Q," katanya di hadapan wartawan. Kajari memastikan tersangka merupakan pejabat yang menduduki jabatan Kepala UPTD KPH Batu Tegi. Artinya saat ini sudah ada dua tersangka. Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan Basuki Wibowo, anggota DPRD Tanggamus sebagai tersangka utama. Berdasarkan keterangan tersangka BW dan keterangan saksi lain, ada peran Q terlibat kasus korupsi DAK fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri lebah madu di Batu Tegi. Yakni membantu tersangka BW manipulasi laporan kegiatan. ”Tersangka Q dalam kasus korupsi dana DAK ini berperan membuat laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu,” tegasnya.

Diperiksa Mulai Pekan Depan

Yakni baik laporan pelaksanaan penggunaan dan pertanggung jawaban dana hibah dari masing-masing kelompok tani hutan. Seolah-olah dana hibah yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) telah diterima sepenuhnya. ”Dana tersebut juga seolah-olah telah digunakan untuk kegiatan para KTH lebah madu di Batu Tegi,” tandasnya. Sejauh ini belum ada upaya paksa menahan Qodri sebagai tersangka. Rencanya Kejari Tanggamus akan memintai keterangan tersangka baru ini mulai pekan depan. Sangat terbuka lebar, kemungkinan-kemungkinan penggunaan atau aliran dana korupsi itu mengalir ke mana saja. Dibutuhkan keterangan jujur dari Qodri untuk mengatakan kemana saja dan peran siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk misalnya dugaan keterlibatan pejabat atasu atasan dari tersangka Qodri. Sekadar mengingatkan, BW sebagai tersangka utama sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Menariknya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD  Tanggamus ini seperti tak mampu menyewa pengacara. Dia menggunakan jasa pengacara negara. Di sidang perdana, kuasa hukum BW meminta agar proses hukum sidang dihentikan sementara karena terdakwa sedang dalam proses maju dalam bursa pencalegan. ”Sesuai telegram Kapolri dan keputusan Jaksa Agung, maka untuk proses hukum bagi caleg agar ditunda dulu,” jelasnya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait