BANDARLAMPUNG : Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dan retribusi parkir di Kota Bandarlampung, sejak 6 tahun silam tak pernah memenuhi target. Seharusnya DPRD dan Walikota Bandarlampung benar-benar jeli bisa menggali akar permasalan dan mencarikan solusi yang tepat. Diduga PAD sektor ini bukan tidak pernah memenuhi target. Melainkan banyak kebocoran dari hulu hingga hilir. Aparat penegak hukum, seperti Polresta Bandarlampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungkarang, dan BPKP harus mencermati akar permasalahan ini. Karena buka tidak mungkin kasus retribusi dan pajak parkir ini mirip dengan kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Socrat Pringgodanu mengakui jikalau retribusi parkir tidak pernah mencapai target sejak tahun 2017. Ini menjadi aneh, karena tak pernah ada evaluasi dari eksekutif dan legislatif. "Pajak parkir di Kota Bandarlampung sampai sekarang belum mencapai target," kata Socrat Pringgodanu dengan nada ringan kepada wartawan beberapa waktu silam. Sebuah keanehan, bahkan pejabat satu ini tak mengantongi data PAD sektor retribusi parkir tahun 2021 dan 2022. Alasanya dia belum bisa memastikan nilai yang masuk kas PAD.
Pengelolaan Parkir Di Bandarlampung Sangat Buruk, Pajak dan Retribusi Banyak Bocor
Minggu 01-10-2023,11:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :