Kenaikan harga beras di Lampung diduga bukan karena hasil panen berkurang, tapi adanya permainan harga oleh distributor. Pihak distributor diduga memanfaatkan kemarau untuk menaikkan harga beras secara drastis. Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan USaha (KPPU) Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, menyebut Kanwil KPPU II tengah mendalami alur distribusi perdagangan beras di Provinsi Lampung. Sebab diketahui harga beras di Lampung mengalami kenaikan secara berkelanjutan sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi pada September. Pada pekan kedua September harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran Rp14.000-Rp15.000 perkilogram, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400-Rp13.600 perkilogram. "Kantor KPPU Wilayah II mengimbau pelaku usaha atau distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum kenaikan harga beras dan mematuhi aturan HET beras yang ditetapkan pemerintah," ujar Wahyu Bekti Anggoro (14/9). Pemerintah telah mengatur HET beras melalui Perbadan Nomor 7 Tahun 2023, Kanwil KPPU Wilayah II akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan. Kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah ditingkat produsen.pada Januari 2023 harga gabah ditingkat petani berada pada kisaran Rp4.800 per kilogram dan mengalami kenaikan secara berkala hingga di harga Rp6.800 per kilogram pada pekan kedua di bulan ini. "Harga jual beras premium rata-rata oleh produsen sekitar Rp12.900-Rp13.300 per kilogram. Dengan kondisi tersebut terdapat adanya bagian dari rantai distribusi yang memanfaatkan momentum untuk mendapatkan keuntungan lebih sehingga menyebabkan kenaikan harga yang melampaui HET," jelasnya. KPPU akan memanggil dua distributor pada pekan depan terkait kenaikan harga beras dan dijual tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Dua distributor berasal dari Kota Bandar Lampung yang ditemukan di empat pasar namun keduanya menjual beras dengan merk yang berbeda. "Jika dari hasil pertemuan itu nantinya terungkap ada kecurangan atau pelanggaran aturan usaha maka distributor itu bisa dikenakan sanksi hukum," tukas Wahyu Bekti Anggoro.(*)
Jual Beras Diatas HET, KPPU Lampung Panggil Distributor ‘Nakal’
Kamis 14-09-2023,21:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,23:21 WIB
Kejagung Periksa Mantan Bupati Way Kanan, Kasus Perkebunan Tebu Seret Sitaan Rp1 Triliun
Rabu 23-09-2026,22:59 WIB
'CKG Gratis' Merasa Sehat Belum Tentu Sehat, Ini Temuan Kemenkes
Rabu 23-09-2026,23:18 WIB
BRIN Ajak Anak Muda Ber-IQ Tinggi Pelajari Nuklir dan Wujudkan Mimpi Tinggal di Luar Angkasa
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Fenomena Baru di Dekat Anak Krakatau, Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul
Rabu 23-09-2026,18:14 WIB
Kandidat Gubernur di Peru Tewas Ditembak Saat Kampanye
Terkini
Kamis 24-09-2026,14:57 WIB
TPS Plosojenar Terbakar, Kebakaran diduga dipicu Oleh Pembakaran Slamper Tebu
Kamis 24-09-2026,14:40 WIB
Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Naik Rp20,77 Miliar
Kamis 24-09-2026,13:05 WIB
Nobar Bareng Difabel, Wagub Jihan Beri Ruang Bagi Anak Penyandang Disabilitas
Kamis 24-09-2026,03:37 WIB