Pertemuan Pimpinan KPK dan Tersangka Korupsi Merupakan Tindak Pidana

Rabu 13-09-2023,20:59 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

JAKARTA : Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bertemu tersangka koruptor di lantai 15 Gedung Merah Putih diduga adalah Johanis Tanak. Informasi yang beredar di tengah jurnalis, dugaan pertemuan pimpinan KPK dan tahanan itu terjadi pada 28 Juli 2023. Tahanan yang datang dan mengunjungi ruangan di lantai 15 gedung Merah-Putih KPK itu diduga adalah Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan mantan komisaris anak usaha BUMN, berstatus salah satu tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sejauh ini belum diketahui apa isi pertemuan, siapa yang memfasilitasi, memberikan akses, dan mengantarkan tahanan tersebut hingga bebas masuk ke lantai 15. Menanggapi pemberitaan terkait tahanan yang bertemu pimpinan KPK di lantai 15 gedung KPK. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha memastikan salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. ”Hal ini merupakan design fundamental KPK yang tercermin dalam Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Praswad. Mantan Tim Penyidik KPK ini menyebutkan ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa tujuan. Hal yang membuat KPK independen adalah adanya sistem yang kuat mencegah adanya konflik kepentingan. ”Lalu mau menggunakan alasan apalagi Pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?,” sambung pria asal Provinsi Lampung ini. Ditegaskannya, kalaupun alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum. Maka perlu diingat bahwa pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). ”Artinya mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung,” ujarnya. Bahkan Penyidik KPK sendiri, ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda yang bukan sprindik satgasnya,  maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang ditangani oleh satgas penyidikannya. ”Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara,” sambungnya. Pihaknya menegaskan jikalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 Gedung KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK, dan sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang  tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku. ”Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apapun. Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja,” pungkasnya.

Dewas KPK Lakukan Pengusutan

Dewan Pengawas KPK berjanji mengusut dugaan seorang tahanan KPK yang menemui salah satu Pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Tags :
Kategori :

Terkait