BANDARLAMPUNG : Pemerintah memutuskan pendaftaran dan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan di waktu bersamaan. Artinya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dilakukan di satu waktu. Seorang pelamar tidak bisa mendaftarkan diri untuk dua formasi berbeda yakni CPNS dan PPPK. Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Muhammad Averrouce menyatakan peserta CASN tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan. ”Jadi tidak bisa seorang peserta mendaftar sebagai CPNS dan sekaligus PPPK. Peserta harus memilih salah satu dan mengikuti syarat pendaftaranya,” jelasnya. Artinya, calon pelamar seleksi aparatur sipil negara hanya dapat memilih salah satu formasi saja.
Seleksi CPNS dan PPPK Dilakukan Bersamaan, Bisakah Daftar Dua-duanya?
Jumat 01-09-2023,08:47 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :