Nofrika Duris Pratama divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (23/8) dalam perkara kasus penebangan kayu di Desa Gedung Meneng, Kabupaten Way Kanan. Dalam putusan Hakim Samsumar Hidayat mengatakan lokasi tindak pidana pada perkara ini dikatakan sebagai tanah milik negara belum dapat dibuktikan di dalam persidangan terkait keabsahan kepemilikan. Hakim tidak dapat menerima penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan majelis hakim. Mendengar putusan ini, puluhan warga desa gedung meneng way kanan menyambut baik dan langsung menjemput Nofrika Duris pratama di Rutan Bandar Lampung. "Senang dengan putusan majelis hakim atas kejelihan dalam melihat perkara ini dan memberikan keadilan bagi warga kecil," jelas Nofrika, Kamis 24 Agustus 2023. Dalam wakwaan jaksa sebelumnya, Nofrika Telah melakukan penebangan kayu tanpa izin di Wilayah Hutan Register 42, Kabupaten Way Kanan dikelola oleh PT INHUTANI V bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng. Nofrika Duris Pratama dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp10 juta subsidair 6 bulan kurungan.(*)
Penebang Kayu Divonis Bebas, Warga Sambut Kepulangan Nofrika di Rutan
Kamis 24-08-2023,21:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :