Eks Kabid BKD Lampung Bantah Aniaya Alumni IPDN, Cuma Disuruh Push UP

Kamis 24-08-2023,21:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Kuasa hukum mantan Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Deny Rolind Zabara memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan pada alumni IPDN. Kuasa Hukum Ivin Aidyan. mengatakan pihaknya membenarkan adanya pertemuan antara Deny dan juniornya di IPDN. Pertemuan bukan penganiayaan melainkan silaturahmi. "Silaturahmi terjadi diruang milik Deni sekitar pukul 16.30 Wib sampai 20.30 Wib pada 8 Agustus 2023," jelas Ivin Aidyan (24/8). Ada sekitar 10 alumni IPDN 2 orang diantaranya memilih pulang, sementara 8 orang memilih untuk tetap tinggal. Tidak ada tindakan penganiayaan namun alumni IPDN hanya disuruh push up dan sit up. "Ada 10 alumni IPDN 2 pulang, sementara 8 orang memilih untuk tetap tinggal. Tidak ada tindakan penganiayaan namun alumni IPDN hanya disuruh push up dan sit up. Alumn IPDN lalu pulang Kantor BKD pukul 20.30 WIB dalam keadaan sehat," tukasnya. Kuasa Hukum membantah keterangan bernama Edy Syahri paman salah satu pelapor yang berinisial AF yang menyatkanAF dianiaya hingga pingsan. "Hal itu berdasarkan rekaman CCTV dimana AF sempat makan di restoran cepat saji di Bandar Lampung usai pulang dari Kantor BKD Lampung. Sedangkan korban masuk rumah sakit sekitar pukul 23.00 WIB," imbuhnya. Meski begitu pihaknya tak menampik jika pelapor masuk rumah sakit. Namun dia tak mengetahui apakah ada penganiayaan setelah pelapor makan di salah satu restoran cepat saji. Pada kesempatan tersebut Deny Rolind Zabara menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan. Namun hal tersebut adalah kegiatan antara senior dan junior sehingga tidak ada kaitannya dengan almamater IPDN. "Mohon maaf atas kegaduhan, hal ini kegiatan antara senior dan junior sehingga tidak ada kaitannya dengan almamate," kata Deny Rolind Zabara. Hingga berita ini diturunkan paman korban Edy Syahri belum merespons saat dimintai tanggapannya mengenai klarifikasi dari pihak kuasa hukum terlapor.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait