Hakim Tunda Sidang Vonis, Kuasa Hukum Yakin Hakim Berikan Putusan Terbaik Bagi Pak RT Wawan

Selasa 08-08-2023,12:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

RADARTVNEWS.COM - Sidang Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin dengan Terdakwa Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan batal digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tanjung Karang. Sidang seyogyanya mengagendakan Putusan terhadap terdakwa Wawan Kurniawan. Salah satu Kuasa Hukum Terdakwa Wawan Kurniawan, Osep Doddy, S.H.,M.H menyakini bila penundaan sidang tidak mengurangi kepercayaan Tim Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim terkait putusan terbaik kepada kliennya Wawan Kurniawan. “Saya bersama Tim Penasehat Hukum Lainnya percaya Majelis Hakim akan memutuskan yang terbaik bagi kliennya yaitu dengan putusan Bebas atau Lepas dari dakwaan dan tuntutan JPU’ ujar Osep Doddy Sementara itu Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan berharap hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.. Diketahui, Ketua RT Wawan didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum yakni pasal 167 KUHP masuk perkarangan orang tanpa izin dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan karena aksinya viral di media sosial yang membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud pada Minggu 19 Februari 2023 lalu. Wawan seharusnya menjalani vonis pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023. Namun, dalam persidangan itu ketua majelis hakim Samsumar Hidayat mengatakan bila ketiga hakim belum menyelesaikan berkas vonis. "Majelis hakim belum siap karena masih menyelesaikan putusan," kata Samsumar Hidayat membuka jalannya sidang. Samsumar Hidayat mengatakan agenda vonis akan dilanjutkan pada Selasa 15 Agustus atau pekan depan. Setelah sidang, Ketua RT Wawan mengaku dirinya berharap majelis hakim memberikan vonis bebas. "Ya pribadi keinginannya bebas murni," kata Ketua RT Wawan. Ketua RT Wawan Kurniawan dalam pledoi atau nota pembelaannya mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh sekelompok orang yang ingin mendirikan Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya. Dalam pledoi yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RT Wawan ia mengatakan pendirian gereja itu sudah mendapat penolakan warga sejak 7 tahun terakhir. "Dalam penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik dijajaran Direskrimum Polda Lampung yang saya yakini telah bertindak zolim dan lalim serta mengkrimanalisasi saya hanya untuk memenuhi keinginan sekelompok orang yang berkeinginan untuk mendirikan tempat ibadah berupa gereja yang telah mengalami beberapa kali penolakan dari warga kelurahan Rajabasa Jaya sejak 7 tahun silam," kata Wawan Selasa 18 Juli 2023. Ketua RT Wawan mengaku dirinya tidak bersalah karena aksi itu ia lakukan bentuk tanggung jawabnya sebagai ketua RT untuk menjaga kondusifitas wilayahnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait