Pembunuh Majikan di Penengahan Raya Dijerat Pasal Berlapis

Senin 07-08-2023,20:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dilakukan Toto Sutarto kepada Sadiyem tak lain adalah majikan tempat terdakwa bekerja sebagai pemarut kelapa. Peristiwa terjadi di kios korban di Jalan Samratulangi, Penengahan Raya, Kedaton, Bandarlampung Jumat 10 Maret 2023. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Arifiana, dijelaskan terdakwa dengan sengaja dan berencana untuk menghabisi nyawa korban,  terdakwa kesal karena kerap dimarahi. Toto Sutarto menghabisi korban dengan menusuk perut korban dengan besi pencongkel kelapa. Dengan cara menusukan ke perut korban lantaran selalu dimarahi. Jaksa menjerat terdakwa dengan tiga pasal berlapis yaitu pasal 340, pasal 351 dan pasal 338 KUHP. Penasehat hukum terdakwa Tarmizi, mengaku keberatan atas tuduhan jaksa, karena jaksa menjerat pasal pembunuhan berencana. Selain itu terdakwa pernah dibantarkan kerumah sakit jiwa selama 7 hari. "Jaksa menjerat klien kami dengan pasal pembunuhan berencana. Kami akan mengajukan keberatan pada sidang pledoi," kata Tarmizi.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait