
BANDARLAMPUNG : Polresta Bandarlampung memastikan kasus anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M menabrak bocah hingga meninggal dunia akan berlanjut. Polisi sudah menetapkan status wajib lapor, dan mobil Fortuner BE 1238 AAA sudah ditahan. Kasus ini sedang ditangani Satlantas Polresta Bandarlampung. Pihak kepolisian sudah memintai keterangan dari penabrak dan sejumlah saksi mata. Saat ini, status anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) masih dikenai wajib lapor. ”Untuk terlapor akan kita panggil kembali dan kita siap laksanakan gelar perkara,” ujar Kasatlantas Polres Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri. Bahkan, Kasatlantas akan melakukan tes urin kepada pria kelahiran Kotabumi 47 tahun silam itu.