RADARTVNEWS.COM–DALAM waktu 1 x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus korupsi pengadaan alat reruntuhan. KPK melalui siaran pers yang disiarkan langsung di kanal Youtube menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. HA diduga turut menerima aliran suap. "HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023 malam. KPK juga menetapkan 4 tersangka lain. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Koordinator Administrasi (Korsmin) Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Alex menyatakan kasus ini terungkap setelah OTT Selasa 25 Juli 2023 di Jakarta Timur dan Bekasi. Diketahui MR menyerahkan sejumlah uang tunai kepada ABC di Cilangkap, Jakarta Timur.
Kepala Basarnas Jadi Tersangka OTT Oleh KPK
Rabu 26-07-2023,21:57 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :