Cegah Konflik, Bang Sura Sosialisasikan Perda Rembug Desa

Sabtu 22-07-2023,10:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

LAMPUNG TENGAH : Sosialisasi Peraturan Daerah kembali di gelar oleh wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung di daerah pemilihan nya, perda yang dibawa untuk di sosialisasikan pun berbeda – beda sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Abdullah Sura Jaya salah satunya yang menggelar kegiatan di kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu 22 Juli 2023. Dalam kegiatan ini Bang Sura panggilan akrabnya menggandeng dua narasumber yakni Komarudin Sip.M.M dan Masri’ah untuk menyampaikan pokok isi dari perda. Kegiatan juga di hadiri oleh aparatur kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar yang akan mendapatkan materi Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Dalam sambutanya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Lampung ini mengimbau masyarakat untuk dapat menyelesaikan konflik secara musyawarah mufakat. ” Tujuan dibuatnya perda ini agar masyarakat terus mengedepan kan musyawarah dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat, ini juga sangat penting bagi aparatur kampung atau desa agar tidak timbul dampak hukum ” ujarnya. Bang Sura menambahkan, peraturan daerah merupakan produk hukum yang telah di sepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung dan sebagai wakil rakyat tugasnya mensosialisasikan perda ini agar masyarakat mengetahui dan paham tentang aturan yang ada di daerah. “Saat ini masyarakat masih banyak yang belum memahami apa itu perda, maka dari itu saya memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada seluruh konstituen saya agar dapat mengetahui perda apa saja yang telah diciptakan di Lampung” tambahnya lagi. Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Ini juga di ciptakan untuk mencegah terjadinya konflik antar desa.(bow).

Tags :
Kategori :

Terkait