Sejak dibuka tanggal 26 Juni 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung resmi menutup proses PPDB SMP tahun 2023. PLT Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandarlampung Mulyadi Syukri mengatakan, selama proses penerimaan peserta didik baru pihaknya tidak menemukan kendala signifikan meskipun terdapat banyak pelajar tidak diterima di sekolah tujuan. "Tidak ada kendala berarti meskipun terdapat banyak pelajar tidak diterima di sekolah tujuan," ujar Mulyadi Syukri (14/7). Untuk mengakomodir pelajar yang tidak diterima di sekolah tujuan, Dinas Pendidikan masih memiliki sejumlah sekolah negeri untuk menampung pelajar hingga dua hari pasca PPDB berakhir atau sebelum tahun ajaran baru dimulai. "Para orangtua hanya perlu membawa dokumen ke sekolah yang akan dituju sebelum tahun ajaran baru dimulai untuk memproses pendaftaran peserta didik baru di sekolah tersebut," imbuhnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung mengimbau kepada orang tua supaya tidak khawatir terkait pendidikan anaknya, karena Pemerintah Kota Bandarlampung berupaya melakukan pemerataan kualitas pendidikan.(*)
Disdik Siapkan Sekolah Tampung Siswa Gagal Lulus PPDB SMP
Jumat 14-07-2023,21:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,20:58 WIB
Setahun 13 Jabatan Eselon II Lamtim Masih Kosong, Ini Jawaban Sekdakab
Senin 10-08-2026,20:53 WIB
Mahkota Tak Tergoyahkan, MU Tahan PSG 1-1 dalam Duel Sengit di Gothenburg
Senin 10-08-2026,21:06 WIB
Mau Menyeberang Bakauheni-Merak? Ini Jadwal Kapal Dalom 1 Selama Agustus 2026
Senin 10-08-2026,23:36 WIB
Gempa M 7,4 Guncang Chocó Kolombia, Getaran Capai MMI VII-VIII
Senin 10-08-2026,20:39 WIB
Paragoncorp Scholarship Program 2026 Buka Peluang bagi Mahasiswa, Ini Syarat dan Benefitnya
Terkini
Selasa 11-08-2026,19:36 WIB
Daun Kelor, Solusi Alami Atasi Stunting dan 'Pengganti' Susu untuk Penuhi Gizi
Selasa 11-08-2026,19:35 WIB
Nahkoda Kapal yang Bawa Rombongan Jessica Mila ke Labuan Bajo Kena Sanksi
Selasa 11-08-2026,19:30 WIB
Aktivis Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus “Timpa Teks”
Selasa 11-08-2026,19:11 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selasa 11-08-2026,19:10 WIB