Salah satu upaya dalam mencegah penyalah gunaan barang bukti adalah dengan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Terbaru yang dilakukan Kejaksaan Negeri Mesuji dengan memusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Mesuji, Kamis (13/3/2023). Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu berupa barang bukti uang palsu (upal), senjata api, handphone, dan barang bukti pakaian. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dan di hancurkan menggunakan gerenda. Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri forkopimda mulai dari Pj Bupati Mesuji Sulpakar, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah, Danramil 426-01 Simpang Pematang dan Kasat Narkoba Polres Mesuji. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Azi Tyawardana menerangkan bila salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan setelah bisa membuktikankan diruang persidangan maka barang bukti harus dimusnahkan. "Sebagai bentuk penyelesaian tugas pada Pengadilan Negeri Menggala, dimana amar putusannya terkait barang bukti harus dimusnahkan, ini guna menghindari penyalah gunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab" ujarnya. Selain itu dia mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini pihaknya turut mengundang forkopimda dan awak media dalam wujud transparansi. Kemudian dia menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan secara tuntas kasus ini mulai dari para penuntutan, pasca penuntutan sampai putusan hakim. "Ada beberapa perkara yang kami tangani dimana barang buktinya bervariasi. Mulai obat-obatan terlarang, handphone, pistol dan uang palsu," sebutnya.
Hindari Penyalahgunaan, Upal Senilai Rp 3 Miliar Hingga Senpi Dimusnahkan
Jumat 14-07-2023,14:42 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :