SELURUH jemaah haji Lampung wafat selama pelaksanaan ibadah haji, mulai masuk embarkasi hingga kepulangan akan menerima asuransi. Pemberian asuransi juga akan diterima oleh 21 jemaah haji asal Provinsi Lampung.
Kementerian Agama menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji mengalami kecelakaan.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid mengatakan Kemenag menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.
"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," tegas Subhan.
Nantinya, pihak perusahaan asuransi membayar klaim melalui transfer langsung ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023
Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan.
"Asuransi cover jemaah sejak masuk asrama embarkasi sampai jemaah pulang ke debarkasi," tegasnya.
Ketentuan Asuransi Jiwa Dan Kecelakaan Bagi Jemaah Haji:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.