DPRD Provinsi Lampung, akan mengadukan masalah kecurangan PPDB SMA-SMK ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). Pasalnya, kasus kecurangan terus terjadi sejak aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditetapkan tahun 2021. Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan kunjunga kerja ke Kemdikbud Ristek awal Juli mendatang. Karena sistem dan mekanismenya perlu dievaluasi dan harus menjadi perhatian pusat karena aturan PPBD diterbitkan oleh Kemdikbud. Selama proses PPBD di Lampung sudah banyak temuan kecurangan yang merugikan orang tidak mampu. Sistem ini setiap tahun memicu persoalan dan terjadi manipulasi. "Sebagai contoh, ada laporan siswa lulusan SMP dari Lampung Utara lolos jalur zonasi di SMA Negeri Bandarlampung. Hal ini lantaran orangtua siswa sudah menyiasati Kartu Keluarga (KK) agar terdaftar sebagai warga yang tinggal di dekat sekolah," jelas Yanuar Irawan. Sistemnya yang harus diperbaiki, Bukan memberikan sanksi ke kepala sekolah setiap tahunnya karena Itu bukan solusi. "Tahun lalu ada seorang kepala sekolah di SMA di Metro dipecat lantaran jadi ‘korban’ dari sistem tersebut," ujarnya. Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung juga meminta aturan PPDB ditinjau ulang. Pasalnya sudah banyak menimbulkan masalah dan kecurangan setiap tahun. Aturan PPBD dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah banyak menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat. Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hardanta, menyebutkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah berjalan selama 3 tahun. Maka dari pengalaman 3 tahun tersebut, Kemendibud harusnya bisa melakukan pembenahan dari berbagai kasus kecurangan yang pernah terjadi. "Ada banyak celah kecurangan yang bisa dimanfaatkan para orang tua dan calon siswa. Misalnya jalur zonasi warga dari daerah lain bisa menumpangkan nama anaknya di KK saudara atau keluarga yang tinggal di dekat sekolah," ungkap Tommy Efra Hardanta. Tommy Efra Hardanta menambahkan, dari jalur prestasi juga tetap ada celah yang bisa dicurangi. "Misalnya orang tua calon siswa meminta kerabatnya yang betugas di pengurus cabang olahraga untuk menerbitkan sertifikat prestasi kejuaraan," katanya. Jalur afirmasi, yang khusus untuk keluarga tidak mampu juga tidak luput dari potensi kecurangan. Sebab orang yang mampu juga banyak memanfaatkan jalur ini hanya untuk bisa masuk sekolah negeri. Tommy menilai Kemendikbud harus memperhatikan dan meninjau ulang aturan PPDB agar mencegah kecurangan yang terjadi."Jadi aturan PPDB harus ditinjau ulang agar tidak ada kecurangan terjadi," pungkasnya.(*)
PPDB Panen Kecurangan, DPRD Lampung Mengadu ke Nadiem Makarim
Selasa 27-06-2023,21:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,15:18 WIB
BMKG Ingatkan Hujan Petir hingga Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Indonesia
Sabtu 26-09-2026,13:01 WIB
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Indonesia Kehilangan Seniman yang Menghidupkan Budaya Nusantara
Sabtu 26-09-2026,16:00 WIB
Program Studi Sastra Inggris UTI Raih Akreditasi Internasional ACQUIN
Sabtu 26-09-2026,20:12 WIB
Kejari Pringsewu Kembali Lelang Barang Rampasan, Ada Innova hingga Vespa
Terkini
Minggu 27-09-2026,03:49 WIB
Harvest Moon Hiasi Langit Indonesia 26 September 2026, Ini Penjelasan BMKG
Minggu 27-09-2026,03:30 WIB
Inspiratif, Guru di Bogor Mengasuh 91 Yatim-Lansia dan Berdayakan Warga
Minggu 27-09-2026,00:18 WIB
Minuman Sehat yang Baik Untuk Mengatasi dan Menenangkan Nyeri Haid
Minggu 27-09-2026,00:10 WIB
Lomba Tidur di Tokyo Berhadiah Rp253 Juta, Peserta Cukup Tidur 90 Menit
Sabtu 26-09-2026,21:26 WIB