Jajaran Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku pencabulan aanak di bawah umur. Pelaku yang diamankan berinisial NGA alias A berusia 20 tahun merupakan warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Pelaku sebelumnya dilaporkan, karena mencabuli siswi SMP berusia 13 tahun. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor korban mengenal pelaku melalui aplikasi kencan di sosial media pada akhir Mei 2023. "Pelaku sudah kami amankan tadi pagi saat bekerja. Kasus ini masih didalami guna mengungkap korban lain," ujar Kompol Dennis Arya Putra (27/6). NGA mengajak korban ke pasar malam, niat jahat pelaku muncul dan mengajak korban ke tempat penginapan di Rajabasa. Korban diajak ke pasar malam dan di iming-imingi nonton ke bioskop .Tidak hanya itu, aksi bejat kembali dilakukan 7 Juni 2023 di rumah kontrakan bos pelaku di Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu," imbuhnya. Petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Sementara pelaku dijerat pasal 81 UU RI NO.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(*)
Modus Diajak Nonton Bioskop, ABG Dinodai
Selasa 27-06-2023,20:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,13:56 WIB
Gunung Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik, Sebarannya Bergerak ke Dua Arah
Selasa 27-10-2026,06:12 WIB
Siswi Meksiko Ciptakan Vortex Tech, Alat Pemadam Api Gelombang Suara, Raih Emas di ISIF 2026 UI Depok
Selasa 27-10-2026,12:22 WIB
Dari Jalanan ke Kotak Suara, Gerakan Mahasiswa Serbia Berhasil Kalahkan Partai Penguasa
Selasa 27-10-2026,06:04 WIB
Drama Korea Doctor X Terancam Dihentikan, Tuai Kontroversi Usai Angkat Peristiwa Gwangju
Selasa 27-10-2026,11:34 WIB
Obama Dukung Abdul El-Sayed dalam pemilu AS dan Sindir Keras Kebijakan Pemerintahan Trump
Terkini
Rabu 28-10-2026,01:19 WIB
SM Entertainment Rilis FanSignal Lip Balm EXO Berbentuk Miniatur Lightstick
Rabu 28-10-2026,00:30 WIB
Rupiah Tembus Rp18.126 per Dolar AS, Mendekati Level Terlemah
Rabu 28-10-2026,00:16 WIB
Pemerintah Inggris Imbau Warga Hadapi Krisis hingga Potensi Perang dalam 1.000 Hari
Rabu 28-10-2026,00:03 WIB
Polri Jamin Biaya Pengobatan Ojol Korban Dilindas BYD di Blok M hingga Sembuh Total
Selasa 27-10-2026,23:14 WIB