Andi Desfiandi narapidana kasus korupsi dan tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Rajabasa Bandarlampung bakal menghirup udara bebas . Menurut Ahmad Handoko selaku penasehat hukum Andi Desfiandi, pihaknya sudah mendapatkan informasi pemberitahuan dari pihak Lapas Rajabasa, pembebasan dijadwalkan pada awal bulan Juli. "Bebasnya Andi Desfiandi setelah syarat-syarat terpenuhi serta sudah membayar denda dan subsider," jelas Ahmad Handoko. Ahmad Handoko menambahkan, Andi Desfiandi nanti akan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung. "Seperti warga binaan lainnya tidak ada pengecualian perlakuan khusus, Andi Desfiandi nanti akan wajib lapor," imbuhnya. Setelah bebas nanti Andi Desfiandi masih akan menjalani kehidupan semula karena tidak ada hal dibatasi. Diketahui Andi Desfiandi adalah terpidana satu tahun dan empat bulan penjara terkait kasus pemberian suap kepada Rektor Unila Karomani. Dalam persidangan, Andi Terbukti memberikan suap sebesar Rp 250 juta untuk Karomani yang dititipkan melalui Mualimin salah satu dosen di Unila.(*)
Awal Juli Bebas, Andi Desfiandi Wajib Lapor
Minggu 25-06-2023,21:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :