MAHKAMAH konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yangmengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara nomor 114/puu-xx/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. ’’Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap hakim ketua Anwar Usman yang siarkan secara langsung di channel Youtube Mahkamah Konstitusi di gedung mk, Jakarta, Kamis (15/6). Dalam putusan perkara nomor 43/PUU-XXI/2023, 45/PUU-XXI/2023, 47/PUU-XXI/2023, 114/PUU-XX/2022, 44/PUU-XXI/2023 dan 48/PUU-XXI/2023 ini. Mahkamah Konstitusi berpendapat adanya kekhawatiran penggunaan sistem proporsional tertutup menyebabkan partai politik kehilangan perannya sejatinya tidak tepat.
MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Kamis 15-06-2023,13:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,23:05 WIB
Dari Coretan, Artist Lokal Bandar Lampung Bangun Bisnis Kreatif
Jumat 21-08-2026,00:18 WIB
Menteri Jerman Kunjungi Istiqlal dan Katedral Jakarta, Soroti Toleransi Indonesia
Jumat 21-08-2026,01:24 WIB
Menikmati Pesona Bandar Lampung dari Puncak Mas, Destinasi Perbukitan Favorit
Kamis 20-08-2026,22:59 WIB
Maba Wajib Tahu! Ini 5 Cara Jitu Menghemat Pengeluaran Agar Tidak Boros
Jumat 21-08-2026,00:17 WIB
Pasca Penembakan Mematikan, Sekolah di Thailand Gelar Simulasi Hadapi Teror Penembak
Terkini
Jumat 21-08-2026,22:13 WIB
Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa UI dalam Pemulihan Korban Gempa NTT
Jumat 21-08-2026,21:57 WIB
Sekala Brak: Menyusuri Jejak Kerajaan Tua di Tanah Lampung yang Nyaris Terlupakan
Jumat 21-08-2026,21:11 WIB
Mulai Hari Ini! DAMRI Kalianda-Jakarta Kembali Beroperasi, Segini Tarif dan Jadwalnya
Jumat 21-08-2026,20:43 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Insinyur Tata Kawasan Pesisir Menuju Waterfront City
Jumat 21-08-2026,20:36 WIB