MAHKAMAH konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yangmengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara nomor 114/puu-xx/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. ’’Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap hakim ketua Anwar Usman yang siarkan secara langsung di channel Youtube Mahkamah Konstitusi di gedung mk, Jakarta, Kamis (15/6). Dalam putusan perkara nomor 43/PUU-XXI/2023, 45/PUU-XXI/2023, 47/PUU-XXI/2023, 114/PUU-XX/2022, 44/PUU-XXI/2023 dan 48/PUU-XXI/2023 ini. Mahkamah Konstitusi berpendapat adanya kekhawatiran penggunaan sistem proporsional tertutup menyebabkan partai politik kehilangan perannya sejatinya tidak tepat.
MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Kamis 15-06-2023,13:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB