MAHKAMAH konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yangmengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara nomor 114/puu-xx/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. ’’Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap hakim ketua Anwar Usman yang siarkan secara langsung di channel Youtube Mahkamah Konstitusi di gedung mk, Jakarta, Kamis (15/6). Dalam putusan perkara nomor 43/PUU-XXI/2023, 45/PUU-XXI/2023, 47/PUU-XXI/2023, 114/PUU-XX/2022, 44/PUU-XXI/2023 dan 48/PUU-XXI/2023 ini. Mahkamah Konstitusi berpendapat adanya kekhawatiran penggunaan sistem proporsional tertutup menyebabkan partai politik kehilangan perannya sejatinya tidak tepat.
MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Kamis 15-06-2023,13:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,20:59 WIB
Kroasia Lolos Dramatis, Generasi Baru Tunjukkan Taring di Piala Dunia 2026
Rabu 24-06-2026,20:18 WIB
Tak Banyak Dilirik, 10 Jurusan Ini Justru Punya Peluang Karier Menjanjikan
Rabu 24-06-2026,13:29 WIB
Bukan Sekadar Modal Keberanian, Ini Latihan Fisik Yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Naik Gunung
Rabu 24-06-2026,19:08 WIB
Minat Nonton Final Piala Dunia 2026 Meledak, Aktivitas Nobar Diprediksi Dongkrak Ekonomi Lokal
Rabu 24-06-2026,13:29 WIB
Bukan Sekedar Hobi, Mendaki di Tengah Kesibukan Jadi
Terkini
Rabu 24-06-2026,22:12 WIB
Perluasan Basis Pajak Melalui Integrasi Ekonomi Digital Berbasis Data
Rabu 24-06-2026,20:59 WIB
Kroasia Lolos Dramatis, Generasi Baru Tunjukkan Taring di Piala Dunia 2026
Rabu 24-06-2026,20:18 WIB
Tak Banyak Dilirik, 10 Jurusan Ini Justru Punya Peluang Karier Menjanjikan
Rabu 24-06-2026,19:08 WIB
Minat Nonton Final Piala Dunia 2026 Meledak, Aktivitas Nobar Diprediksi Dongkrak Ekonomi Lokal
Rabu 24-06-2026,18:57 WIB