BANDARALAMPUNG- Mantan Direktur anak perusahaan PTPN 7 Indah Irwanti yang dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp5,7 miliar divonis 7 tahun 6 bulan mengajukan banding. Terdakwa mengajukan banding, karena putusan hakim dianggap masih terlalu berat mengingat terdakwa tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi. Disampaikan penasehat hukum Irwan Apriyanto, terdakwa melakukan banding berdasarkan pendapat majelis hakim di dalam putusannya membahas pasal 10 tentang jangka waktu berjalannya kesepakatan 5 tahun, terhitung saat berlaku tanggal 13 April 2020 sampai 12 April 2025, antara PTPN 7 dan PT KNT tentang sinergi pengawasan dihubungkan dalam dengan pasal 4 ayat 3 tentang kegiatan investigasi. "Dalam kesepakatan tersebut tidak serta merta bisa di laksanakan melakukan audit di tahun 2015 sampai 2020. Sebab ini pelanggaran pasal 281 UUD 45 yang melarang seseorang di jatuhkan hukuman dengan aturan yang berlaku surut," jelas Irwan Apriyanto. Putusan hakim terhadap terdakwa terlalu berat, mengingat terdakwa seorang wanita dan ibu dari 3 orang anak yang masih kecil. Terdapat perhitungan kerugian negara yang sudah di bayar belum terhitung dalam putusan ini. Terdakwa bekerja di PT KNT anak dari perseroan PTPN 7 yang merupakan BUMN ini tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi. "Putusan hakim terhadap terdakwa terlalu berat, mengingat terdakwa seorang wanita dan ibu dari 3 orang anak yang masih kecil. Terdakwa juga tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi," imbuhnya.(lds/san)
Eks Dirut Sub PTPN7 Mengaku Tak Niat Korupsi
Selasa 13-06-2023,21:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,16:54 WIB
Penemuan Jasad Misterius Berbaju Kerja "Evergreen" Gegerkan Pesisir Sidomulyo
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,15:13 WIB
Rindu yang Disajikan Hangat: Kisah Masakan Ibu untuk Anak Rantau
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Terkini
Sabtu 25-07-2026,22:46 WIB
IJTI Tegas Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'; Pers Bukan Musuh Negara, Melainkan Pilar Demokrasi
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,16:56 WIB