BANDARALAMPUNG- Mantan Direktur anak perusahaan PTPN 7 Indah Irwanti yang dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp5,7 miliar divonis 7 tahun 6 bulan mengajukan banding. Terdakwa mengajukan banding, karena putusan hakim dianggap masih terlalu berat mengingat terdakwa tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi. Disampaikan penasehat hukum Irwan Apriyanto, terdakwa melakukan banding berdasarkan pendapat majelis hakim di dalam putusannya membahas pasal 10 tentang jangka waktu berjalannya kesepakatan 5 tahun, terhitung saat berlaku tanggal 13 April 2020 sampai 12 April 2025, antara PTPN 7 dan PT KNT tentang sinergi pengawasan dihubungkan dalam dengan pasal 4 ayat 3 tentang kegiatan investigasi. "Dalam kesepakatan tersebut tidak serta merta bisa di laksanakan melakukan audit di tahun 2015 sampai 2020. Sebab ini pelanggaran pasal 281 UUD 45 yang melarang seseorang di jatuhkan hukuman dengan aturan yang berlaku surut," jelas Irwan Apriyanto. Putusan hakim terhadap terdakwa terlalu berat, mengingat terdakwa seorang wanita dan ibu dari 3 orang anak yang masih kecil. Terdapat perhitungan kerugian negara yang sudah di bayar belum terhitung dalam putusan ini. Terdakwa bekerja di PT KNT anak dari perseroan PTPN 7 yang merupakan BUMN ini tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi. "Putusan hakim terhadap terdakwa terlalu berat, mengingat terdakwa seorang wanita dan ibu dari 3 orang anak yang masih kecil. Terdakwa juga tidak memiliki niat untuk korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi," imbuhnya.(lds/san)
Eks Dirut Sub PTPN7 Mengaku Tak Niat Korupsi
Selasa 13-06-2023,21:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,14:48 WIB
Fenomena “Toko Sepi Tapi Ramai Orderan” Mulai Jadi Sorotan
Selasa 12-05-2026,20:13 WIB
Purbaya Pecat Dirjen Anggaran Kemenkeu, Anggaran Motor MBG Diduga Jadi Pemicu
Selasa 12-05-2026,14:45 WIB
Brand Lokal Mulai Tinggalkan TikTok Shop dan Shopee, Ini Penyebabnya
Selasa 12-05-2026,12:34 WIB
Nggak Suka Umbar Kehidupan Pribadi di Media Sosial? Ternyata Ada Sisi Positifnya
Selasa 12-05-2026,09:55 WIB
Meningkatnya Kasus Pelecehan melalui Chat di Kalangan Mahasiswa
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:28 WIB
Mandi Malam Disebut Sebabkan Rematik, Benarkah? Ini Faktanya
Selasa 12-05-2026,20:13 WIB
Purbaya Pecat Dirjen Anggaran Kemenkeu, Anggaran Motor MBG Diduga Jadi Pemicu
Selasa 12-05-2026,19:33 WIB
Jihan Nurlela Buka Rakerda Pramuka Lampung 2026, Dorong Program Nyata dan Berdampak bagi Masyarakat
Selasa 12-05-2026,19:19 WIB
Wabup Nadirsyah Rotasi 30 Pejabat Pemkab Tubaba untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Selasa 12-05-2026,19:10 WIB