BANDARLAMPUNG - Gerak cepat Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 24 orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) patut diapresiasi. Tim penyidik langsung menetapkan tersangka TPPO puluhan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam konferensi pers di gedung GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu 7 Juni 2023, lima tersangka dihadirkan bersama para korban. Terdiri dua pria dan tiga orang perempuan. Mereka memiliki peran berbeda beda. DW (28) warga Bengkulu, dia memiliki peran sebagai penyandang dana pembuatan paspor, transportasi, akomodasi dan tiket pesawat. Kemudian AR (50) warga Jakarta Timur, I (25) dan AL 31 Depok. Para tersangka terlibat aktif dalam pekara TPPO tersebut. "Perbuatan para tersangka merekrut 24 korban calon PMI, merupakan kegiatan perseorangan nonprosedural tidak memiliki perusahaan resmi, maupun penempatan pekerja migran resmi," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konpersyang dihadiri awak media.
Polda Tetapkan Tersangka TPPO PMI, Ini Perannya!
Rabu 07-06-2023,19:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,10:44 WIB
Transaksi QRIS di Jepang Melonjak 95 Persen, Wisatawan Indonesia Makin Praktis Belanja
Jumat 23-10-2026,21:24 WIB
Tiga Tahun Menanti, aespa Kembali Gelar Fan Meeting untuk Rayakan Anniversary ke-6
Jumat 23-10-2026,23:23 WIB
Karhutla Makin Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Jumat 23-10-2026,10:48 WIB
GoPay Hadirkan Fitur Investasi Emas Digital, Modal Mulai Rp1.000
Jumat 23-10-2026,14:18 WIB
Benarkah Makanan Fermentasi Bermanfaat bagi Kesehatan Usus? Ini Faktanya
Terkini
Sabtu 24-10-2026,06:28 WIB
Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis di Seluruh Indonesia
Sabtu 24-10-2026,06:23 WIB
Menhub Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Terpenuhi, Klaim Asuransi Ditindaklanjuti
Sabtu 24-10-2026,05:48 WIB
Rex Orange County Rilis "Hannah Montana", Single Ketiga Jelang Album Dream Fatigue
Jumat 23-10-2026,23:23 WIB
Karhutla Makin Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Jumat 23-10-2026,23:16 WIB