LAMPUNG TIMUR- Kasus kekerasan terhadap perempuan, kembali terjadi di Lampung Timur. Pelaku berhasil digelandang ke Mapolres Lampung Timur (4/6). Pelaku A-N sebelumnya, dilaporkan bulan April 2023 oleh orang tua korban berinisial TN berusia 18 tahun warga Mataram Baru, Lampung Timur. Pelaku, mengajak korban jalan menggunakan mobil Honda Jazz tiba di Jalinpantim tepatnya di irigasi Way Curup pelaku meminta teman korban ikut pergi bersama. "Pelaku memaksa korban menenggak minuman keras, korban menolak namun tak berdaya. Dalam kondisi mabuk ahirnya pelaku memperkosa korban," jelas IPTU Johanes Sihombing Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (5/6) Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 6 huruf B Undang- Undang RI Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.(*)
Wanita Muda Dinodai Usai Dicekoki Minuman Keras
Senin 05-06-2023,21:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,21:28 WIB
Mandi Malam Disebut Sebabkan Rematik, Benarkah? Ini Faktanya
Rabu 13-05-2026,14:45 WIB
Intermittent Fasting Viral untuk Diet, Tapi Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?
Rabu 13-05-2026,13:03 WIB
Hati-Hati Share Link Sembarangan, Dana di Rekening Bisa Terancam Hilang
Rabu 13-05-2026,12:52 WIB
Jangan Abaikan! Ini Ciri-Ciri HP Kena Virus dan Cara Mengatasinya
Rabu 13-05-2026,18:54 WIB
Pemerintah Gandeng Kreator Digital, New Media Forum Jadi Jembatan Informasi Publik
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:03 WIB
Mau ke Baduy? Kenali Dulu Perbedaan Baduy Dalam dan Baduy Luar Biar Tidak Salah Aturan
Rabu 13-05-2026,19:21 WIB
Jihan Nurlela Dorong Sinergi dan Strategi Kreatif LKKS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
Rabu 13-05-2026,19:16 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perumahan ASN Tanpa DP dan Bunga Cicilan Mulai Tahun 2027
Rabu 13-05-2026,19:13 WIB
BULOG Lampung Catat Serapan Gabah 369 Ribu Ton, Cadangan Beras Capai 200 Ribu Ton
Rabu 13-05-2026,19:12 WIB