BANDARLAMPUNG- Tersangka korupsi retribusi sampah mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrim, mengatakan sebelumnya pada tahap penyidikan Sahriwansah telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000,00. Lalu sahriwansah kembali kenitipkan kerugian keuangan senilai Rp 2.695.200.000. Hingga saat ini total penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.281.950.000. Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan Rp 3.057.115.000,00. Hutamrim menbahkan, penitipan sejumlah uang pengganti kerugian negara oleh tersangka Sahriwansah salah satu itikad baik untuk meringankan tuntutan hukuman.(lds/san)
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Kembalikan Rp2,6 Miliar
Senin 27-03-2023,21:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,14:37 WIB
Airlangga Devassya Pemenang Termuda Ajang Indonesia Award Magazine : NO.1 THE WINNER AWARDS 2026
Jumat 13-03-2026,14:45 WIB
Emas untuk THR, Apakah Pilihan Investasi yang Tepat Menjelang Lebaran?
Jumat 13-03-2026,13:00 WIB
Disney Cruise Line, Kapal Pesiar Bertema Disney yang Kini Ekspansi ke Asia
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Sejarah Berdirinya KPK: Lembaga yang Menjadi Tulang Punggung Integrasi Instansi
Jumat 13-03-2026,14:35 WIB
Keren! Fitur Ini Bikin Bensin Motor Lebih Irit, Mulai Ramai Disematkan di Honda dan Yamaha
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:00 WIB
Stop Bilang 'Gak Ada Baju': Cara Build Capsule Wardrobe Biar Tampil Kece Tiap Hari Tanpa Ribet
Sabtu 14-03-2026,11:53 WIB
Kenali Tanda Si Dia Cuma Kasih Perhatian Berlebih di Awal untuk Manipulasi
Sabtu 14-03-2026,11:52 WIB
Fenomena Serial Web Semakin Digemari Penonton Muda
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Perkembangan Teknologi Membentuk Cara Baru Berkomunikasi
Sabtu 14-03-2026,11:45 WIB