BANDARLAMPUNG- Tersangka korupsi retribusi sampah mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrim, mengatakan sebelumnya pada tahap penyidikan Sahriwansah telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 586.750.000,00. Lalu sahriwansah kembali kenitipkan kerugian keuangan senilai Rp 2.695.200.000. Hingga saat ini total penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.281.950.000. Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan Rp 3.057.115.000,00. Hutamrim menbahkan, penitipan sejumlah uang pengganti kerugian negara oleh tersangka Sahriwansah salah satu itikad baik untuk meringankan tuntutan hukuman.(lds/san)
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kadis DLH Kembalikan Rp2,6 Miliar
Senin 27-03-2023,21:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :