BANDARLAMPUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita gedung Lampung Nahdyin Center (LNC) atas kepemilik terdakwa Karomani. Penyitaan gedung Lampung Nahdiyin Center berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor SPRIN.SITA/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022. Gedung LNC di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung kini ditempel stiker bertuliskan disita KPK. Penyitaan aset milik terdakwa mantan Rektor Unila dibenarkan oleh Agus Prasetia Raharja, Jaksa Penuntut Umum KPK. "Aset yang disita berupa tanah dan gedung," jelasnya. Diketahui, penyitaan harta kekayaan karomani berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.(lds/san)
KPK Sita Gedung LNC
Selasa 07-03-2023,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:15 WIB
Ghost in the Cell siap tayang 16 April 2026, hadirkan cerita mencekam dari balik penjara
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,13:07 WIB
Harga Emas Antam 7 April 2026, Turun Rp 27 Ribu Per Gram
Selasa 07-04-2026,15:51 WIB
Mobil Cepat Kusam? Ini Tips Waktu Cuci Mobil yang Benar
Selasa 07-04-2026,21:27 WIB
Peringatan! Miliaran HP Android Kini di Ujung Risiko, Serangan Siber 2026 Mengintai Diam-Diam
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:26 WIB
5 Kondisi Kesehatan yang Sebaiknya Tak Asal Konsumsi Alpukat!
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,22:13 WIB
Aksi Mahasiswa Lampung Hadirkan Kristomei Sianturi di DPRD Lampung
Selasa 07-04-2026,22:01 WIB
Kecuali Praktikum, Mendiktisaintek Tetapkan Mahasiswa Kuliah Jarak Jauh
Selasa 07-04-2026,21:44 WIB