BANDARLAMPUNG- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita gedung Lampung Nahdyin Center (LNC) atas kepemilik terdakwa Karomani. Penyitaan gedung Lampung Nahdiyin Center berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor SPRIN.SITA/813/DIK.01.05/01/08/2022 tanggal 20 Agustus 2022. Gedung LNC di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung kini ditempel stiker bertuliskan disita KPK. Penyitaan aset milik terdakwa mantan Rektor Unila dibenarkan oleh Agus Prasetia Raharja, Jaksa Penuntut Umum KPK. "Aset yang disita berupa tanah dan gedung," jelasnya. Diketahui, penyitaan harta kekayaan karomani berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.(lds/san)
KPK Sita Gedung LNC
Selasa 07-03-2023,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,00:06 WIB
Mayoritas Warga Indonesia Belum Punya Paspor, Posisi Paspor RI Turun di 2026
Jumat 31-07-2026,00:29 WIB
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas 3 Kg dan Minyakita, Subsidi Negara Diminta Tepat Sasaran
Jumat 31-07-2026,18:07 WIB
14 Gunung Tertinggi di Dunia: Keindahan di Atas 8.000 Meter yang Menyimpan Zona Kematian
Jumat 31-07-2026,13:09 WIB
Timnas Indonesia Incar Kemenangan Kedua saat Hadapi Timor Leste di Piala AFF 2026
Jumat 31-07-2026,13:15 WIB
Vietnam Tantang Singapura, Duel Panas Penentu Persaingan Grup A
Terkini
Jumat 31-07-2026,21:36 WIB
Biaya Operasional Anjing K-9 di SCBD Capai Rp15 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Jumat 31-07-2026,21:19 WIB
BGN Perketat Pengawasan Program MBG, Kepala Dapur Terindikasi Korupsi Terancam Dicopo
Jumat 31-07-2026,20:53 WIB
Nirmal Purja Hilang dalam Longsor Salju di Broad Peak Pakistan
Jumat 31-07-2026,20:32 WIB
Pascaputusan MK, BGN Tegaskan MBG Tetap Jadi Prioritas Peningkatan Gizi Nasional
Jumat 31-07-2026,20:25 WIB