Carut Marut Bendungan Margatiga, Komisi I Dorong Gubernur Tindak Tegas Oknum Di Balik Layar

Selasa 28-02-2023,13:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Bandar Lampung - Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Bendungan Marga Tiga tersebut diduga terjadi penggelembungan ganti rugi lahan dengan kerugian negara lebih dari Rp 50,4 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/Polda Lampung pada 12 Januari 2023. Menurut Donny Arief, kronologis awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional. “Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung,” kata Kombes Pol Donny Arif P didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis (12/1/2023). Dia menjelaskan, dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo tahun 2022, di atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan senilai Rp 79.546.673.464. Dari sejumlah nilai tersebut, dia mengatakan, terdapat penggelembungan (mark up) atau dana fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian. “Yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.411.095.236 hasil tersebut sesuai audit BPKP,” kata Donny. Hal ini yang menjadi perhatian Komisi I DPRD Provinsi Lampung yang membidangi pemerintahan. Sekretaris Komisi I, I Made Suarjaya meminta pemerintah provinsi Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mengambil langkah tegas menyelesaikan sengketa terkait ganti rugi lahan yang terjadi. “Sudah banyak laporan yang masuk juga ke Komisi I terkait hal ini, dalam waktu dekat sebagai mitra kerja pemerintah Komisi I akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi” ujarnya. “Komisi I mendorong Gubernur untuk bersikap tegas menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai kasus ganti rugi lahan yang selama ini di mainkan oleh oknum – oknum tidak bertanggung jawab di biarkan, kasihan masyarakat” tambahnya. Sementara, anggota komisi I lainya, Ketut Erawan menjabarkan beberapa persoalan yang terjadi terkait ganti rugi lahan yang menjadi sorotan selama ini, Ketut yang juga merupakan wakil rakyat dapil Lampung Timur telah bertemu dengan masyarakat. “Saya selaku wakil rakyat daerah pemilihan Lampung Timur telah turun langsung dan bertemu masyarakat, bahkan beberapa data masyarakat yang mendapatkan ganti rugi tidak sesuai telah saya miliki” timpalnya. Jika persoalan ini di biarkan akan menjadi “embrio” bagi oknum – oknum yang bermain di belakangnya, maka dari itu, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kepolisian Daerah Lampung untuk mengambil langkah tegas ” tambahnya lagi.(dry).

Tags :
Kategori :

Terkait