METRO- Satpol PP Kota Metro, ingatkan larangan berdagang di trotoar dan fasilitas umum. Masyarakat diminta mendahulukan hajat masyarakat umum di atas kepentingan pribadi. Satuan Polisi Pamong Praja, Sat Pol PP Kota Metro menegaskan aturan terkait larangan berdagang di trotoar dan pinggir jalan. Pedagang menjajakan jualan di sejumlah fasilitas publik, dinilai mengganggu ketertiban dan merenggut hak masyarakat umum. Kondisi tersebut terjadi di sejumlah lokasi stategis, salah satunya terjadi di kawasan pendidikan, Iringmulyo, Metro Timur. Lokasi kawasan pendidikan, masih dihiasi sejumlah pedagang kaki 5 menggunakan badan trotoar. Petugas meminta masyarakat tidak egois dengan mendahulukan hajat masyarakat umum di atas kepentingan pribadi. Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento menyebut, segala bentuk pelanggaran aktivitas, penggunaan ruang terbuka hijau fasilitas publik, bakal ditertibkan dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan aturan itu berlaku bagi individu, kelompok masyarakat, maupun perusahaan.(yok/san)
Satpol PP Larang Dagang di Trotoar Kawasan Pendidikan
Senin 13-02-2023,21:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :