LAMPUNG UTARA - M-A, berusia 73 tahun hanya dapat pasrah saat digiring Petugas Keruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara. Tersangka dengan 4 cucu ini, dibekuk polisi ditempat persembunyiannya diwilayah Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara. M-A ditangkap atas laporan dari orang tua korban, yang tidak terima dengan perbuatan pelaku melakukan porno aksi, dengan cara menunjukkan kemaluannya kepada anak korban usai membeli jajan di warung. Dihadapan Petugas, tersangka ini mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena sedang mengalami masalah keluarg. sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lampung Utara menjelaskan, tersangka melakukan aksi dipinggir jalan dengan target korban yang maish berusia belasan tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 10 No 43 Undang-Undang Tentang Porno Aksi, dengan ancaman maksimal 10 tahun Kurungan Penjara.(sas/san)
Eksibisionis, Kakek 73 Tahun Diringkus Polisi
Rabu 25-01-2023,21:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,14:48 WIB
Fenomena “Toko Sepi Tapi Ramai Orderan” Mulai Jadi Sorotan
Selasa 12-05-2026,20:13 WIB
Purbaya Pecat Dirjen Anggaran Kemenkeu, Anggaran Motor MBG Diduga Jadi Pemicu
Selasa 12-05-2026,14:45 WIB
Brand Lokal Mulai Tinggalkan TikTok Shop dan Shopee, Ini Penyebabnya
Selasa 12-05-2026,12:34 WIB
Nggak Suka Umbar Kehidupan Pribadi di Media Sosial? Ternyata Ada Sisi Positifnya
Selasa 12-05-2026,09:55 WIB
Meningkatnya Kasus Pelecehan melalui Chat di Kalangan Mahasiswa
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:28 WIB
Mandi Malam Disebut Sebabkan Rematik, Benarkah? Ini Faktanya
Selasa 12-05-2026,20:13 WIB
Purbaya Pecat Dirjen Anggaran Kemenkeu, Anggaran Motor MBG Diduga Jadi Pemicu
Selasa 12-05-2026,19:33 WIB
Jihan Nurlela Buka Rakerda Pramuka Lampung 2026, Dorong Program Nyata dan Berdampak bagi Masyarakat
Selasa 12-05-2026,19:19 WIB
Wabup Nadirsyah Rotasi 30 Pejabat Pemkab Tubaba untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Selasa 12-05-2026,19:10 WIB