Jadwal Tutup, Pelimpahan Berkas Karomani CS Ditunda

Selasa 20-12-2022,21:07 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, belum melimpahkan berkas Mantan Rektor Unila Karomani CS. Pelimpahan berkas tertunda, lantaran Pengadilan Tipikor Tanjung Karang telah menutup penerimaan pelimpahan. Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang Hendro Wicaksono, memastikan hingga Selasa 20 Desember 2022, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas tersangka Karomani, M Basri dan Heriyandi. Pelimpahan harus ditunda, lantaran jadwal Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, sudah tidak menerima pelimpahan berkas perkara, sejak Kamis 15 Desember 2022. Penerimaan berkas perkara kembali dibuka, 2 Januari 2023. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, akan melimpahkan berkas perkara pada awal Januari 2023. Nanti setelah menerima pelimpahan, akan ditunjuk Majelis Hakim dan jadwal sidang. Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin  19 Desember 2022 telah menitipkan tiga orang tersangka yakni, Rektor Unila Nonaktif Karomani, M Basri Mantan Wakil Senat Unila dan Heriyandi Mantan Warek 1 Unila Ke Rumah Tahanan Negara Way Hui. Mereka dipindahkan berkaitan dengan proses persidangan, yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidanan Korupsi Tanjung Karang, dengan sangkaan telah bekerjasama menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa kedokteran ratusan juta rupiah.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait