BANDARLAMPUNG-Warga Bandar Lampung berinisial K, diamankan petugas Kepolisian Daerah Lampung karena memalsukan beras dengan merek dagang Raja Udang. Dalam rilis yang diterima Radar Lampung Tv, Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, jajaran Polda Lampung telah mengungkap penggunaan merek dagang secara tanpa hak yang telah terdaftar secara hukum. Tersangka K, merupakan warga Jalan Bakau, Kedamaian, Bandarlampung. Dari tersangka diamankan 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit 11 bal, 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram. Dan 105 karung produk beras. Sejumlah pedagang di Kota Bandarlampung, mengaku tidak mengetahui terkait hal ini. Aid Siswanto, salah satu pedagang beras mengatakan, beras palsu tidak masuk kedalam dagangannya. Beras merek Raja Udang banyak dimintai oleh konsumen. Sementara Rohiman pedagang beras lainya menjelaskan, merek beras Raja Udang terdapat ciri khas dari tali segel, kemasan serta label beras. Meski demikian dirinya merasa takut dan waspada jika merek beras palsu masuk ke tokonya. Untuk tersangka pemalsuan beras, dijerat Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016, Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf A, UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (dis/san)
Pedagang Khawatir Raja Udang Beredar Dipasaran
Jumat 16-12-2022,21:40 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :