WAY KANAN-Mobil truck jenis Cold Diesel membawa puluhan bambu hasil curian, di Hutan Kawasan Register 24, pada Kamis 14 Desember 2022 pukul 23.30 wib tiba di Mapolres Way Kanan. Sebanyak 65 batang bambu, diamankan dari empat orang diduga pelaku ilegal loging di hutan kawasan. Dua pelaku merupakan warga Kampung Menangan Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, dan dua lainnya warga Kabupaten Lampung Timur. Suradi salah satu tersangka mengatakan, dirinya menebang bambu di hutan kawasan lantaran sudah mendapat izin dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur, dan Kepala Kampung Menangan Jaya. Selain itu, penebangan bambu di dalam hutan kawasan bukan pertama kali dilakukan olehnya. Melainkan pada tahun 2020 dirinya juga pernah memanen 100 batang bambu dilokasi yang sama. Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrm Mapolres Way Kanan. Sementara itu, sampai dengan berita ini diturunkan belum ada keterengan resmi dari pihak Polres Way Kanan.(dtn/sas)
Tebang Bambu di Hutan Kawasan 4 Orang Ditangkap
Kamis 15-12-2022,21:30 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :