BANDARLAMPUNG-Petugas gabungan dari Polsek Kedaton dan Polsek Sukarame, berhasil menghadang upaya pelarian komplotan curanmor di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan. Pelaku curanmor ditangkap saat hendak membawa sepeda motor hasil curian, ke Desa Tebing Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Setelah aksi kejar-kejaran, kedua tersangka berhasil ditangkap yaitu , Ibnu Ibrahim (28 thn) dan rekannya Angga Kusuma (27 thn), sementara tersangka Hidayat berhasil melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sepucuk senjata api di pinggang salah satu tersangka. Komplotan curanmor ini mengaku sudah beraksi di lebih dari 30 TKP, di sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung. Target curian yaitu sepeda motor yang diparkir di lokasi yang sepi dan tidak diberi kunci pengaman ganda. Senjata api selalu dibawa saat beraksi. Sementara Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, ungkap kasus berdasarkan laporan korban. Dari hasil pemeriksaan, komplotan curanmor ini sudah beraksi sejak tahun 2020. Komplotan pelaku curanmor ini tidak segan melukai korban jika aksinya dipergoki. Para pelaku digelandang ke Mapolsek Kedaton, bersama barang bukti sepucuk senjata api rakitan berikut empat butir amunisi serta sepeda motor milik korban. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.(rmd/san)
Curanmor Bersenpi Ditangkap Polisi, Saat Bawa Motor Curian
Selasa 13-12-2022,21:20 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :