Korupsi P3TGI, Oknum Angota DPRD Dilimpahkan ke Kejari

Senin 05-12-2022,21:21 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

LAMPUNG TIMUR- Setelah melalui proses selama 120 hari, berkas perkara kasus pungutan paksa  terhadap para Gapoktan,  atas program P3TGI. Dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur. W-Y, oknum angota Dprd Lampung Timur, bersama empat rekannya, S-C, T, dan  S-I, serta  P, bersama alat bukti, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sekitar pukul 16.07 WIB, Senin 5 Desember 2022. Tersangka oknum angota DPRD Lampung Timur dan dua oknum Kepala Desa bersama empat rekanya itu, diamankan oleh Satuan Tipikor Lampung Timur, pada bulan Agustus 2022. Petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar 157 juta rupiah atas,  kasus pungutan paksa terhadap para Gapoktan di beberapa Desa di Lampung Timur, dalam kegiatan program P3TGI, atau Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, tahun 2022. Setelah berkas perkara diterima, oleh Tim Pidsus Kejari Lampung Timur, para tersangka, langsung dijebloskan ke Rutan Sukadana, dan  proses selanjut nya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung. (DIM/SAN)

Tags :
Kategori :

Terkait