BANDARLAMPUNG-Ratusan petani yang berasal dari Kota Baru, Lampung Selatan, menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Lampung kamis 24 November 2022. Dalam orasinya, massa menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tertanggal 22 April 2022, terkait sewa tanah kota baru yang belum dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Provinsi Lampung. Harga sewa tanah sebesar Rp300 per m², untuk satu tahun atau Rp3 juta pertahun. Hal ini dinilai merugikan penggarap di Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani. Massa menyampaikan tiga tuntutan yaitu :
- Cabut surat keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang penetapan sewa tanah Kota Baru
- Hentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap di lahan Kota Baru
- Buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat petani penggarap untuk dapat melakukan diskusi dan negosiasi terhadap upaya pemanfaatan lahan Kota Baru dengan Pemerintah Provinsi Lampung.