BANDARLAMPUNG- Sembilan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diringkus petugas Satreskoba Polresta Bandar Lampung. Tersangka berinisial rds, dp, mra, smr, as, yn dan rh, ditangkap karena mengkonsumsi narkoba. Sementara tersangka jh dan ds, diringkus sebagai pengedar. Dua pengedar barang haram ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari pengakuan tersangka jh dirinya baru satu bulan berjualan narkoba karena belum mempunyai pekerjaan tetap. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, seluruh tersangka ditangkap selama periode 18 hingga 23 November 2022. Petugas mengamankan barang bukti sabu sabu total 20,22 gram daun ganja 187,41 gram dua unit timbangan. Tujuh tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 uu ri No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara, sementara jh dan ds terancam pidana 20 Tahun hingga seumur hidup.(rmd/san)
7 Pemakai 2 Pengedar Narkoba Diringkus
Rabu 23-11-2022,21:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,21:22 WIB
Dari Konten Viral ke Ring Nyata! Demam Boxing Meledak Rambah Anak Muda
Rabu 08-04-2026,11:50 WIB
Teknologi Robotik Meledak di 2026, Ini Sektor yang Paling Terdampak
Rabu 08-04-2026,16:15 WIB
Sama-Sama Berbasis Espresso, Ini yang Bikin Americano dan Long Black Berbeda
Rabu 08-04-2026,14:45 WIB
Kembali ke Permainan Mematikan: Ready or Not 2, Here I Come Siap Tayang di Bioskop
Terkini
Rabu 08-04-2026,21:31 WIB
Badan Gizi Nasional Gelontorkan Rp3,2 Triliun untuk Motor Listrik: Terobosan atau Pemborosan?
Rabu 08-04-2026,21:22 WIB
Dari Konten Viral ke Ring Nyata! Demam Boxing Meledak Rambah Anak Muda
Rabu 08-04-2026,20:55 WIB
Mobil Listrik vs Mobil Bensin: Mana Lebih Hemat dalam 5 Tahun?
Rabu 08-04-2026,20:42 WIB