BANDARLAMPUNG- Sembilan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diringkus petugas Satreskoba Polresta Bandar Lampung. Tersangka berinisial rds, dp, mra, smr, as, yn dan rh, ditangkap karena mengkonsumsi narkoba. Sementara tersangka jh dan ds, diringkus sebagai pengedar. Dua pengedar barang haram ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari pengakuan tersangka jh dirinya baru satu bulan berjualan narkoba karena belum mempunyai pekerjaan tetap. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, seluruh tersangka ditangkap selama periode 18 hingga 23 November 2022. Petugas mengamankan barang bukti sabu sabu total 20,22 gram daun ganja 187,41 gram dua unit timbangan. Tujuh tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 uu ri No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara, sementara jh dan ds terancam pidana 20 Tahun hingga seumur hidup.(rmd/san)
7 Pemakai 2 Pengedar Narkoba Diringkus
Rabu 23-11-2022,21:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,23:29 WIB
Tujuh Buah yang Bisa Dikonsumsi Saat Sariawan
Senin 21-09-2026,17:40 WIB
Daftar 23 Pemain yang di Panggil John Herdman Untuk FIFA ASEAN Cup, Jay idzes Absen.
Senin 21-09-2026,18:19 WIB
ABK KM Rasti Jaya Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Hilang di Perairan Way Seputih
Senin 21-09-2026,21:10 WIB
Jepang Jadi Negara dengan Proporsi Lansia Tertinggi di Dunia, Ini Penyebabnya
Senin 21-09-2026,19:41 WIB
Asal Usul Nama Sego Kucing yang Bikin Penasaran
Terkini
Selasa 22-09-2026,16:06 WIB
Jepang Hadirkan SAFE+ untuk Evakuasi Saat Tsunami, Bisa Tampung hingga 20 Orang
Selasa 22-09-2026,15:58 WIB
Seribu Lilin Menyala di Kalianda, Doa untuk Delapan Orang yang Hilang di Selat Sunda
Selasa 22-09-2026,15:11 WIB
Luka Jadi Lama Sembuh Gara-Gara Makan Telur? Ini Fakta di Balik Mitos yang Masih Dipercaya
Selasa 22-09-2026,14:26 WIB
Tim Sar Kembali Menemukan Jasad Korban KM Virgo di perairan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah
Selasa 22-09-2026,13:15 WIB