KOTABUMI- Dalam monitoring dan evaluasi, tim pemeriksa Pemkab Lampung Utara menemukan limbah B3, seperti oli bekas, limbah pembakaran batu bara dan saluran pembuangan air limbah tercecer. Kegiatan dilakukan berkala setiap tiga bulan, kali ini dua perusahaan di kunjungi yakni PT. Teguhibawa Bhaktipersada dan PT. Jaya Abadi Tapioka. Tim dibentuk oleh kepala daerah ini terdiri dari instansi terkait yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, BPRD, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan Satpol PP. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui, kondisi pabrik dan melakukan pembinaan terhadap pabrik baik dalam bentuk dokumen maupun penerapan dilapangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Tomy Suciadi, mengatakan akan ada sanksi kepada pihak perusahaan tidak patuh kepada aturan dan bahkan bisa melakukan penutupan kepada pabrik tersebut.(sas/san)
Pemkab Lampura Sidak, Limbah Pabrik Singkong Berserakan
Rabu 02-11-2022,21:26 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :