LAMPUNG UTARA- Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa malam 4 Oktober 2022 resmi menahan mantan Manager dan Bendahara Pengelolaan Badan Usaha Bersama Milik Antar Desa atau (BUMADES) ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara. Dua orang pengelola Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Abung Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2019-2021. Mukhzan Kajari Lampung Utara menjelaskan, kedua tersangka berinisial J dan R mengelola dana Eks.PNPM dari tahun 2019 sampai 2021 sebesar Rp1,3 miliar, namun dalam pelaksanaannya diluar regulasi yang ada sehingga merugikan negara sebesar Rp1,2 milar. Dalam pengelolaannya disepakati oleh UPK untuk pemberian perguliran simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan sebesar Rp.740.000.000 dengan bunga 1,5 persen perbulan dengan jangka waktu 10 bulan. Seluruhnya telah dibayarkan oleh 38 kelompok perempuan tersebut kepada tersangka J dan R,” ungkap Mukhzan. Dalam persoalan ini, tersangka J dan R langsung menyimpan dan diduga telah menggulirkan dana tersebut secara pribadi kepada peminjam perorangan tanpa melalui mekanisme verifikasi sehingga banyak dugaan peminjaman fiktif dan bermasalah. “Kedua tersangka tidak pernah membuat laporan bulanan ataupun rekapitulasi jumlah pinjaman dan angsuran dari peminjam hingga menyisakan saldo dalam rekening ABT Holding Company hanya sebesar Rp.1.119.534,” imbuhnya. Tersangka berinisial J mantan bendahara merupakan Kepala Desa Kinciran aktif, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara dan R selaku manager merupakan anak kandung tersangak J. Kini terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kotabumi. Perbuatan kedua tersangka ertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, Pasal 10 AD/ART ABT Holding Company dan Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 17 Tahun 2017 Kelembagaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Pengelolaan Dana Bergulir Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kabupaten Lampung Utara.(sas/san)
Selewengkan Dana Eks PNPM, Kades dan Anak Dibui
Rabu 05-10-2022,21:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,13:56 WIB
Gunung Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik, Sebarannya Bergerak ke Dua Arah
Selasa 27-10-2026,19:51 WIB
Jelang Hari Sumpah Pemuda, Polri Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Selasa 27-10-2026,13:41 WIB
Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Apakah Industri dan Masyarakat Bisa Menikmati Energi Lebih Murah?
Rabu 28-10-2026,00:30 WIB
Rupiah Tembus Rp18.126 per Dolar AS, Mendekati Level Terlemah
Selasa 27-10-2026,13:15 WIB
Bukan Sekadar Sulit Tidur, Insomnia Dikaitkan dengan Risiko Stroke Lebih Tinggi
Terkini
Rabu 28-10-2026,01:19 WIB
SM Entertainment Rilis FanSignal Lip Balm EXO Berbentuk Miniatur Lightstick
Rabu 28-10-2026,00:30 WIB
Rupiah Tembus Rp18.126 per Dolar AS, Mendekati Level Terlemah
Rabu 28-10-2026,00:16 WIB
Pemerintah Inggris Imbau Warga Hadapi Krisis hingga Potensi Perang dalam 1.000 Hari
Rabu 28-10-2026,00:03 WIB
Polri Jamin Biaya Pengobatan Ojol Korban Dilindas BYD di Blok M hingga Sembuh Total
Selasa 27-10-2026,23:14 WIB