Urus Pajak, BPKB Bisa Satu Bulan

Selasa 04-10-2022,21:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG- Proses pelayanan penerbitan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang memakan waktu hingga satu bulan banyak dikeluhkan wajib pajak di Samsat Bandarlampung. Rifki salah seorang warga mengatakan untuk pembayaran pajak pergantian pelat nomor kendaraan dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan yang diperbarui memakan waktu yang cukup lama dikarenakan banyaknya loket yang mesti dituju. Sehingga dirinya harus meluangkan waktu satu hari untuk mengurus pajak kendaraannya. “Ngurusnya lama karena banyak loket yang harus dituju,” kata Rifki. Senada dikatakan Rama warga Langkapura, meski begitu ia mempertanyakan proses penerbitan BPKB yang harus menunggu satu bulan. Sementara untuk penerbitan STNK tidak memakan waktu lama. Menanggapi keluhan warga Kasi STNK Polda Lampung Kompol Roni Tirtana menjelaskan untuk para wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraan nya, Samsat memberikan kenyamanan untuk pajak tahunan menggunakan layanan driver thru. Sementara untuk pembayaran pajak pergantian pelat nomor kendaraan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diperbarui, membutuhkan waktu ekstra dari mulai menyerahkan berkas, cek fisik hingga akhirnya pembayaran pajak dan pengembalian berkas. Berbeda dengan penerbitan STNK yang tidak membutuhkan waktu lama, apabila tidak ada kendala seperti gangguan jaringan internet, listrik dan alat cetak karena dalam satu hari tim bisa mencetak hingga 350 SIM. Sementara Perwira Administrasi 33 BPKB Ditlantas Polda Iptu Septiana mengatakan, adanya tenggang waktu satu bulan untuk pengurusan BPKB, dikarenakan meminimalisir kesalahan tulis dalam pengesahan BPKB baru sebelum  di cap dan tanda tangan Direktur Lalulintas Polda Lampung. Dalam satu hari untuk pengurusan pengesahan BPKB wajib pajak mencapai 50 pemohon.(rmd/san)

Tags :
Kategori :

Terkait