LAMPUNG TENGAH- Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR atau DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD.
Ni Ketut Dewi Nadi menyelesaikan kegiatan reses tahap III yang digelar mulai tanggal 8 – 15 September di delapan titik. Anggota komisi IV ini menggelar kegiatan di Kampung Rukti Harjo, Kecamatan Seputih Raman, Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kampung Wirata Agung dan kampung Fajar Mataram Kecamatan Seputih Mataram, kampung Bina Karya Utama kecamatan Putra Rumbia, kampung Rama Gunawan Kecamatan Seputih Raman dan Kampung Restu Baru Kecamatan Rumbia.
Reses Tahap 3, Dewi Nadi Banjir Aspirasi Jalan Rusak
Jumat 23-09-2022,14:35 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :