Tilep Rp 200 Juta, Eks Kakon Divonis Ringan

Kamis 15-09-2022,21:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, kembali mengelar sidang lanjutan dengan terdakwa Subardan mantan Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu. Dalam sidang agenda putusan, Ketua Majelis Hakim diketuai Hendro, menyatakan Subardan, terbukti meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negera Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, harta benda disita jika tidak mencukupi, diganti 9 bulan kurungan penjara. Majelis menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, dengan nilai anggaran Rp 1,6 miliar, hingga merugikan keuangan negara Rp 200 juta pada tahun 2016. Terdakwa menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes/APBPekon Purwodadi tahun anggaran 2016, tidak didukung dengan bukti yang sah karena surat pertanggung jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya (real cost) dan sarat dengan manipulasi (rekayasa). Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.(lds/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait