Sidang Kasus Mutilasi Anggota DPRD Tarmidi Di Vonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Selasa 20-12-2016,10:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas satu A Tanjung Karang, Bandar Lampung, akhinrya menjatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, terhadap terdakwa Tarmidi, karena terlibat dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, M. Pansor. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Minanoer Rachmat menyatakan, terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sebelumnya, terdakwa Tarmidi dituntut oleh Jaksa penutut umum selama dua tahun enam bulan penjara. Sebelumnya Jaksa menjerat terdakwa dengan Dua Pasal 480 KUHP ayat ke-1 tentang penadahan dan Pasal 181 KUHP tentang membuang mayat JO Pasal 56 Ke-1 KUHP. Hakim menilai, tuntutan Jaksa terhadap pasal 181 KUHP tentang membuang mayat JO Pasal 56 ke-1 KUHP tidak terbukti , sedangkan Pasal 480 KUHP telah terbukti. Atas putusan Majelis Hakim ini, baik terdakwa maupun Jaksa penuntut umum sama sama menyatakan pikir pikir.(Gal/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait