Pabrik Beras Dipastikan Melanggar

Sabtu 10-09-2022,21:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG - Rumah yang dijadikan sebagai pabrik penyortiran beras di Perumahan Permata Biru, Blok B Sembilan Belas, nomor Tiga Belas, dipastikan melanggar peraturan rencana tata ruang wilayah yang tercantum di Peraturan Daerah Kota Bandarlampung nomor 10 tahun 2012.   Tak hanya itu, adanya penolakan warga serta belum terbitnya Surat Izin Lingkungan, mengakibatkan aktivitas pembangunan pabrik harus dihentikan.   Kepala Bidang Pengawasan Dinas Permukiman (Perkim), Dekrison menjelaskan, meskipun berbentuk Home Industri, pihaknya tidak membenarkan adanya pabrik penyortiran beras di tengah pemukiman padat penduduk, karena akan menimbulkan dampak yang mengganggu warga sekitar dan pihaknya menyarankan supaya pemilik memindahkan pabrik ke tempat yang jauh dari Pemukiman.   Dinas Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik pabrik untuk dimintai keterangan mengenai pabrik yang dibangun di tengah pemukiman warga. Rencananya pemilik usaha tersebut akan dipanggil Senin pekan depan. (sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait