LAMPUNG TIMUR - Tujuh warga lampung timur terjaring operasi tangkap tangan satuan unit tipikor reskrim polres lampung timur. Dua diantaranya oknum PNS dan seorang oknum Kepala Desa. Petugas mengamankan uang Rp462.000.000. Sepekan terakhir tim gabungan satuan unit Tipikor Reskrim Polres Lampung Timur, terus mengumpulkan keterangan dan bukti, untuk melengkapi berkas perkara yang akan masuk ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sedikitnya 300 warga Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, sebagai pemilik lahan ganti tanam tumbuh dari dampak Bendungan Marga Tiga dimintai keterangan. Dari beberapa hasil keterangan dari saksi terungkap, banyak keterlibatan preman dan dugaan adanya aparatur yang ikut bermain dalam ganti rugi tanam tumbuh tersebut. Salah satu korban mengaku tak pernah mempunyai tanam tumbuh di lahan miliknya.Ada warga lain sengaja menitipkan tanam tumbuh, agar mendapatkan ganti rugi bahkan hasil ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp308.000.000 di ambil oleh oknum RD tersebut. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai belasan milyar rupiah.(din/san)
Negara Rugi Belasan Miliar Rupiah
Kamis 08-09-2022,22:17 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :